Polres Lebak Menertibkan Odong-odong yang Masuk ke Jalan Raya

- 17 Juli 2022, 07:27 WIB
Satuan lalu lintas Polres Lebak, melakukan penindakan terhadap pengendara odong-odong yang masuk ke jalan raya.
Satuan lalu lintas Polres Lebak, melakukan penindakan terhadap pengendara odong-odong yang masuk ke jalan raya. /Foto: Instagram/@polres_lebak/

PORTAL LEBAK - Satuan Lalu lintas Polres Lebak, Polda Banten menertibkan dan melakukan penindakan pengendara odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya.

Kasat lantas beserta jajaran Polres Kabupaten Lebak, menilai, odong-odong atau kereta wisata hanya dapat digunakan untuk kegiatan di area wisata.

Selain itu, odong-odong dapat beroperasi di area yang sudah di berlakukan dan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Bawa Ratusan Obat Daftar G Pemuda di Cijoro Rangkasbitung ini Diamankan Polres Lebak

Karena setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah diatur dan ditetapkan melalui aturan perundangan yang berlaku.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari akun Instagram @polres_lebak, aturan ini merujuk kepada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Aturan ini dimuat dalam pasal 288 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 285 (2), pasal 209 Tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Ijin Trayek.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Leuwidamar, Satlantas Polres Lebak Jelaskan Kronologinya

Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Sat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan aturan ini.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x