Korban Pergerakan Tanah di Cihuni, Disiapkan Hunian Tetap oleh BPBD Lebak

- 21 September 2022, 20:01 WIB
Rumah warga Cihuni terdampak pergerakan tanah, disiapkan hunian tetap (huntap) oleh BPBD Lebak.
Rumah warga Cihuni terdampak pergerakan tanah, disiapkan hunian tetap (huntap) oleh BPBD Lebak. /Foto: Antara/HO BPBD Lebak/

PORTAL LEBAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menyiapkan relokasi lahan kepada warga terdampak bencana pergerakan tanah segera dibangun untuk pembangunan hunian tetap (huntap).

Pembangunan huntap untuk warga Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten yang terdampak bencana pergerakan tanah Februari 2022.

Baca Juga: Darurat Banjir dan Tanah Longsor di Garut Rendam Lebih Dari 100 Desa, 18 Ribu Warga Terdampak

"BPBD sudah menyiapkan lahan seluas 1,2 hektare yang merupakan milik desa setempat," ujar Kepala BPBD Lebak, Febby Rizky Pratama dikutip PortalLebak.com dari Antara, Rabu 21 September 2022.

Koordinasi antara BPBD Lebak dan Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten digeber untuk mewujudkan pembangunan huntap.

Pembangunan huntap dirancang dengan konstruksi rumah instan sederhana sehat (Risha), yang rencananya dapat diisi warga korban bencana pergerakan tanah, Desember 2022.

Baca Juga: Lima Rumah Rusak Diterjang Banjir dan Tanah Longsor di Kota Ambon

Sebanyak 56 unit huntap dengan konstruksi Risha, sesuai didasarkan pengajuan oleh warga yang terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Cihuni.

Perangkat desa Curugpanjang menyiapkan 1,2 hektare yang 3.000 meter digunakan untuk pembangunan huntap sedang sisanya untuk sarana umum dan rencana pengembangan pemukiman baru.

Pihak BPBD Lebak saat ini telah menyiapkan proses persiapan pembangunan huntap milik desa Curugpanjang dalam kurun waktu 1,5 bulan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 September 2022: Ricky Disidang, Al Lihat Orang Tak Dikenal OTK Bawa Barang Mencurigakan

Realisasi pembangunan huntap dengan konstruksi Risha itu dibutuhkan waktu selama 14 hari telah selesai dan dapat dihuni.

Bagi warga yang akan mengisi huntap harus memenuhi syarat yakni membuat pernyataan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi buku tabungan atau rekening.

Surat pernyataan harus berisi pernyataan bahwa warga tidak akan mengisi rumah di lokasi lama dan bersedia direlokasi di lokasi tempat huntap tersebut.

Baca Juga: Belum Lama Jadi Pengangguran, Thomas Tuchel Dikaitkan dengan Bayern Munchen

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x