PORTALLEBAK.COM - Seiring meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat memperketat pintu masuk ke Lebak.
Posko penjagaan di perbatasan pun dioptimalkan guna memfilter masuknya orang, terutama dari zona merah Covid-19.
Baca Juga: Aleg DPRD Kabupaten Lebak Apresiasi Pengembangan Durian Sistem Top Working Petani di Leuwidamar
Penjagaan di posko perbatasan melibatkan Polri, TNI, aparat kecamatan, desa, petugas medis, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas kebencanaan.
"Semua kendaraan dari luar daerah khususnya zona merah tanpa memiliki surat keterangan dari daerah bersangkutan harus diputarbalik dan tidak boleh masuk wilayah Lebak," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi sebagaimana dilansir Antara, Senin 15 Juni 2020.
Baca Juga: Hari Ini Tambah 1.017, Nyaris Tembus 40.000 Kasus Positif Covid-19 Indonesia
Menurut Kaprawi, petugas berjaga 24 jam di 10 posko perbatasan tersebut, dan tidak ada waktu libur.
Kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak dihentikan di semua posko penjagaan.
Seluruh penumpang diperiksa suhu tubuhnya dan keterangan surat tidak terjangkit Covid-19 dari daerah asalnya.