BNPB Kabupaten Lebak Putar Balik Kendaraan dari Zona Merah Covid-19

- 16 Juni 2020, 07:08 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak memperketat posko penjagaan di perbatasan guna mencegah melonjaknya kasus pasien Covid-19.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak memperketat posko penjagaan di perbatasan guna mencegah melonjaknya kasus pasien Covid-19. /- Foto: ANTARA/Handout/aa.

Baca Juga: Jumlah Positif Corona di Lebak Melesat Jadi 17 Orang, 1 Meninggal

"Kami menolak jika pengemudi kendaraan itu tidak melengkapi surat keterangan kesehatan, terlebih dari zona merah Covid-19," tegas Kaprawi.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengintruksikan petugas penjagaan di posko perbatasan tersebut agar menolak warga dari wilayah zona merah Covid-19 yang tidak dilenkapi surat keterangan kesehatan.

Baca Juga: Ipar SBY, Mantan KSAD Jenderal Purnawirawan Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia

Penolakan itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Lebak agar tidak terpapar Covid-19.

Berdasarkan laporan Tugas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, hingga Senin, jumlah pasien terjangkit virus corona mencapai 17 orang.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 11 Juni 2020: Tambah 979 Positif Covid-19

Seorang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan seorang lagi meninggal dunia.

Sebagian besar mereka tertular dari pemudik berasal dari wilayah zona merah penyebaran Covid-19, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.

Baca Juga: Ruben Onsu Kini tak Boleh Lagi Menggunakan Nama Geprek Bensu

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x