Baca Juga: Jumlah Positif Corona di Lebak Melesat Jadi 17 Orang, 1 Meninggal
"Kami menolak jika pengemudi kendaraan itu tidak melengkapi surat keterangan kesehatan, terlebih dari zona merah Covid-19," tegas Kaprawi.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengintruksikan petugas penjagaan di posko perbatasan tersebut agar menolak warga dari wilayah zona merah Covid-19 yang tidak dilenkapi surat keterangan kesehatan.
Baca Juga: Ipar SBY, Mantan KSAD Jenderal Purnawirawan Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia
Penolakan itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Lebak agar tidak terpapar Covid-19.
Berdasarkan laporan Tugas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, hingga Senin, jumlah pasien terjangkit virus corona mencapai 17 orang.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 11 Juni 2020: Tambah 979 Positif Covid-19
Seorang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan seorang lagi meninggal dunia.
Sebagian besar mereka tertular dari pemudik berasal dari wilayah zona merah penyebaran Covid-19, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.
Baca Juga: Ruben Onsu Kini tak Boleh Lagi Menggunakan Nama Geprek Bensu