Dugaan Larangan Ibadah oleh Bupati Lebak, Anggota DPR: Bupati Tidak Mungkin Melarang Umat Kristiani Beribadah

- 19 Desember 2022, 13:50 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten, Kabupaten Lebak-Pandeglang, M. Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten, Kabupaten Lebak-Pandeglang, M. Hasbi Asyidiki Jayabaya. /Foto: dpr.go.id/Humas/

Supaya saudara-saudara kita umat Kristiani bisa dengan aman dan nyaman beribadah di arahkan ke Kecamatan Kota Rangkasbitung di gereja-gereja yang telah disediakan.

PORTAL LEBAK - Dugaan pelarangan ibadah Natal oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, dibantah oleh koleganya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), M. Hasbi Asyidiki Jayabaya.

"Apa yang menjadi kisruh di media sosial tentang pelarangan Ibadah Natal oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya itu tidak benar," tegas Hasbi.

"Saya sebagai kader PDI Perjuangan di fraksi DPR-RI, ikut memastikan bahwa semua pemeluk agama yang dilindungi konstitusi, khususnya di dapil saya yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Lebak Minta Para Siswa Raudhatul Athfal Patuh Pada Guru dan Jalani Amalan Ibadah

"Karena itu (kebebasan memeluk agama dan beribadah-Red) merupakan perintah UUD 1945 Pasal 29 ayat 2," tambah Hasbi dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id.

Negara Indonesia, menurut Hasbi adalah negara berpeduduk mayoritas muslim, apalagi di dalam Al-Quran tertulis firman Allah SWT terkait ibadah agama.

Hasbi lantas melansir, surat Albaqarah: 256 "La ikraaha fiddin" yang artinya; Tidak ada paksaan dalam agama.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp39,8 Juta Disepakati Pemerintah dan DPR

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x