Pemerintah Minta Perusahaan Membayar THR Paling Lambat 18 April 2023

- 25 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). /Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto/

"Untuk swasta, agar THR lebih awal diserahkan setidaknya pada 18 April,”

PORTAL LEBAK - Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan, paling lambat 18 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian THR juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

“Satu hal yang kami minta, khususnya untuk swasta, agar THR lebih awal diserahkan setidaknya pada 18 April,” kata Budi Karya dalam siaran pers selepas rapat.

Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara di Pemerintahan Daerah Pemda

Jangka waktu pemberitahuan THR juga terkait perubahan jadwal libur lebaran 2023, dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Dengan memastikan THR dibayarkan pada 18 April 2023, pengusaha telah memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Tanggal 18 akan dipastikan sudah menerima THR dan sudah bisa melakukan perjalanan mulai pukul 18.00," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x