Pemerintah Minta Perusahaan Membayar THR Paling Lambat 18 April 2023

- 25 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). /Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto/

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Perusahaan secara bergantian wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Jadi, jika merujuk pada Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada 22-23 April sesuai dengan Hari Nasional SKB Tiga Menteri April 2023, THR harus dibayarkan pada 15 April 2023.

Baca Juga: Tim Satgas Jasa Marga siap Memberikan Pelayanan Nudik dan Idul Fitri 1444 Hijriah

Permenaker nomor 6 tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR atas keterlambatan pembayaran.

Sekedar informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah pihak yang mengusulkan perubahan jadwal libur Idul Fitri 1444 Hijriah.

Menurut Budi Karya, dengan jadwal libur bersama yang sedianya berlangsung pada 21-26 April 2023, ada kemungkinan terjadi penumpukan arus mudik pada 21 April.

Baca Juga: Cara Sahur Terbaik yang Diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW

Karena itu, dia dan Listyo Sigit mengusulkan untuk memajukan jadwal libur bersama dua hari dan berakhir satu hari lebih awal, dari 19 - 25 April 2023, memberi waktu tempuh bagi pemudik minimal empat hari di arus balik.

“Bisa dibilang karena sudah diputuskan secara bergiliran terjadi secara realita, tinggal kita usulkan secara legal ke presiden, dan saya kira ada rapat dengan tiga kementerian,” kata Budi Karya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x