"Kubu lawan sebelumnya kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan kedu kubu sepakat menggelar aksi tawuran lagi," paparnya.
Kemudian, Iptu Andi mengungkapkan, kedua kubu menggelar aksi konvoi dimulai dari parkir bus KJU - Kp. kandang sapi - sampai mereka berhenti di Taman Angklung Jl. otto iskandar Dinata.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Adanya Transaksi 'Aneh' Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan
Selanjutnya, kedua kubu saling melemparkan petasan, serta memulai tawuran, bahkan ada yang membawa samurai dan bangku lipat.
"Karena kondisi gelap pelaku AM terjatuh ke semak-semak, sehingga saat itu ditangkap oleh Polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran itu," ujar Iptu Andi.
"Selanjutnya pelaku beserta barangbukti sebilah samurai digiring ke Polsek rangkasbitung, selanjutnya disidiki oleh Satreskrim Polres Lebak," ucapnya.
Baca Juga: LeBron James Perkuat Lakers, Tapi Tetap kalah dari Chicago Bulls 108-118 di Laga NBA
Iptu Andi memaparkan, agar menimbulkan efek jera pelaku dikenakan pasal Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Selain itu pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu, Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.***