Gaya Gayaan Bawa Samurai dan Ikut Tawuran, Sosok Pemuda Ditangkap Aparat Satreskrim Polres Lebak

- 28 Maret 2023, 13:00 WIB
Seorang Pemuda berinisial AM (19), Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.  Polisi menangkap Pelaku AM karena gaya-gayaan membawa senjata tajam jenis samurai serta bersama rekan-rekannya melakukan tawuran.
Seorang Pemuda berinisial AM (19), Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten. Polisi menangkap Pelaku AM karena gaya-gayaan membawa senjata tajam jenis samurai serta bersama rekan-rekannya melakukan tawuran. /Foto: Instagram/@polres_lebak/

"Kubu lawan sebelumnya kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan kedu kubu sepakat menggelar aksi tawuran lagi," paparnya.

Kemudian, Iptu Andi mengungkapkan, kedua kubu menggelar aksi konvoi dimulai dari parkir bus KJU - Kp. kandang sapi - sampai mereka berhenti di Taman Angklung Jl. otto iskandar Dinata.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Adanya Transaksi 'Aneh' Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan

Selanjutnya, kedua kubu saling melemparkan petasan, serta memulai tawuran, bahkan ada yang membawa samurai dan bangku lipat.

"Karena kondisi gelap pelaku AM terjatuh ke semak-semak, sehingga saat itu ditangkap oleh Polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran itu," ujar Iptu Andi.

"Selanjutnya pelaku beserta barangbukti sebilah samurai digiring ke Polsek rangkasbitung, selanjutnya disidiki oleh Satreskrim Polres Lebak," ucapnya.

Baca Juga: LeBron James Perkuat Lakers, Tapi Tetap kalah dari Chicago Bulls 108-118 di Laga NBA

Iptu Andi memaparkan, agar menimbulkan efek jera pelaku dikenakan pasal Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Selain itu pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu, Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x