Puluhan WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

- 12 Agustus 2020, 21:51 WIB
Para warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Para warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. /- Foto: Dok. Humas Lapas Rangkasbitung/

PORTAL LEBAK - Momen hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 menjadi angin segar bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung, Kabipaten Lebak, Banten.

Sedikitnya, 95 warga binaan yang menghuni lapas Rangkasbitung diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tahun 2020.

"95 narapidana Lapas Rangkasbitung akan diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2020 ini," kata Kalapas kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto dalam rilisnya, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Ornamen Khas Agustusan Mulai Hiasi Wajah Kota Rangkasbitung

Perayaan hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia ini, kata Budi, harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang saat ini berada di dalam Lapas.

Tanggal 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana di seluruh tanah air.

"Narapidana yang diusulkan harus memenuhi syarat. Besarannya masing-masing variatif, dari 1 bulan sampai 5 bulan dengan syarat narapidana berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik yang akan dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh tim TPP Lapas Rangkasbitung," katanya.

Baca Juga: Kostas Tsimikas, Debutan Baru yang Diharap Jadi Andalan Liverpool

Budi menambahkan, dari total 232 WBP, hanya 95 yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan dan 3 orang di antaranya akan bebas langsung.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x