"Jadi untuk sisanya tidak memenuhi persyaratan seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan dan masih menjalani proses persidangan," imbuhnya.
Sementara Kasubsi Admisi dan Orientasi, Dede Ukmartalaksana menegaskan, usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah teregister dalam sistem database Pemasyarakatan (SDP).
Baca Juga: Sempat Ditunda 3 Bulan, MTQ Provinsi Banten 2020 Digelar di Masjid Raya Al-Bantani Serang
“Karena untuk usulan remisi sekarang sudah online dengan menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP. Kita verifikasi melalui sistem, sudah online terkoneksi dengan dunia luar. Seluruh napi diusulkan kecuali yang belum memenuhi persyaratan," tutur Dede.
Sementara itu, FR salah seorang WBP Lapas Rangkasbitung mengaku sangat senang karena akan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ke-75 tahun 2020 ini.
Baca Juga: Lepas Kafilah Lebak ke MTQ XVII Banten, Bupati Iti Ingatkan Protokol Kesehatan
“Saya merasa senang karena akan mendapat remisi. Ini adalah penghargaan dan perhatian Negara kepada warga binaan. Kami juga sudah mengikuti serangkaian pembinaan di sini dan hasilnya akan menambah semangat kami lagi untuk menjadi lebih baik,” tukasnya.***