DPR Minta Kuota Tambahan Haji, Harus Terpakai Seluruhnya dan Jangan Ada yang Tersisa

- 24 Mei 2023, 16:58 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis, sebagai narasumber pada Forum Legislatif “Review Persiapan Haji 2023” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis, sebagai narasumber pada Forum Legislatif “Review Persiapan Haji 2023” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023. / Foto: Arief/rni/dpr.go.id/

PORTAL LEBAK - John Kennedy Azis, Anggota Komisi VIII DPRRI, mengingatkan pemerintah jika kuota haji reguler tidak bisa dipenuhi, maka akan segera dialihkan ke kuota haji khusus.

Pasalnya, kuota haji reguler tiba di asrama haji hari ini dan mulai berangkat ke Tanah Suci besok.

“Jangan sampai kuota haji mubazir karena sangat mahal. Kalau masih ada, jangan ragu serahkan ke swasta," kata John Kennedy Azis dalam forum legislatif "Melihat Persiapan Haji 2023" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Bupati Lebak Mengimbau Para Jemaah Haji yang Berusia Lanjut Untuk Menjaga Kesehatan

Anggota parlemen dari Fraksi Golkar itu mengatakan setidaknya lima hingga 10 hari tersisa untuk manajemen haji khusus. Sehingga semua kuota haji dilaksanakan.

“Perlu diketahui saja bahwa haji khusus juga merupakan daftar antrean yang ada selama tujuh sampai delapan tahun. Biaya haji mahal. Jadi dengan daftar antrian itu, pekerjaan rumah kita sudah selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Bendahara Umum AMPHURI M. Tauhid Hamdi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota nasional Haji Khusus adalah 8%, artinya ada hampir 17.680 kuota Haji Khusus.

Baca Juga: Daftar Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023, Daftar Ini Berdasarkan Keppres Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

“Kemudian kami juga meminta Pak John (John Kennedy Azis) untuk memperjuangkan kuota 8.000 jemaah haji khusus 8 persen, jadi sekitar 640 jamaah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x