Warga dan Wisatawan Ingin Berlibur ke Kepulauan Seribu, Ini Protokol Kesehatannya

- 30 Oktober 2021, 20:12 WIB
Masyarakat yang ingin berwisata ke kepulauan Seribu, Jakarta Utara, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dan menjaga protokol kesehatan.
Masyarakat yang ingin berwisata ke kepulauan Seribu, Jakarta Utara, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dan menjaga protokol kesehatan. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Masyarakat yang ingin berwisata ke kepulauan Seribu, Jakarta Utara, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin.

Hal ini menjadi salah satu syarat agar dapat lolos berwisata ke kawasan wisata kepulauan di Utara Jakarta tersebut.

Kontrol terhadap hal ini dilakukan oleh aparat gabungan Polres Kepulauan Seribu bersama instansi terkait Kepulauan Seribu, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Pohon tumbang di kawasan wisata Parapat, Timpa mobil dan rumah makan

Seperti 406 warga dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu, melalui Dermaga Keberangkatan Marina Ancol, diawasi Protokol Kesehatan (ProKes) dengan ketat.

Perwira Pengendali dari Polres Kepulauan Seribu Iptu Sanyata Harsono menegaskan, upaya ini untuk mencegah paparan Covid-19.

Jajaran Polres Kepulauan Seribu menugaskan personelnya di dermaga-dermaga keberangkatan, salah satunya di Dermaga Marina, Ancol.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Bersama Danrem 061 Suryakancana Support Destinasi Wisata Eiger Adventure Land

Polisi bergabung di dermaga-dermaga keberangkatan bersama instansi terkait mengamankan dan menghimbau ProKes (protokol kesehatan).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x