"Angka kredit tidak hangus jadi tidak merugikan pejabat fungsional (dosen-Red) yang bersangkutan,"
PORTAL LEBAK - Polemik aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dosen makin hangat.
Akhirnya, Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar keterangan bersama tentang jabatan fungsional dosen.
Kementerian PAN-RB pun memastikan angka kredit yang telah diraih dosen tidak hangus, setelah keluar Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
"Angka kredit tidak hangus jadi tidak merugikan pejabat fungsional (dosen-Red) yang bersangkutan," ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.
"Penilaian kinerja (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023) hingga 30 Juni 2023," jelasnya.
Alex Denni menyampaikan tentang aturan Menteri PAN-RB 1/2023, pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring dari Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
Baca Juga: Dosen Universitas BSI Latih Kelompok Wanita Tani Meningkatkan Kualitas Hasil Pertanian