Kementerian PAN-RB Tentang Kemelut Jabatan Fungsional: Angka Kredit Dosen Tidak Akan Hangus

- 14 April 2023, 18:34 WIB
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, melalui daring, di Jakarta, Jumat 14 April 2023.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, melalui daring, di Jakarta, Jumat 14 April 2023. /Foto: ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB/

"Angka kredit tidak hangus jadi tidak merugikan pejabat fungsional (dosen-Red) yang bersangkutan,"

PORTAL LEBAK - Polemik aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dosen makin hangat.

Akhirnya, Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar keterangan bersama tentang jabatan fungsional dosen.

Kementerian PAN-RB pun memastikan angka kredit yang telah diraih dosen tidak hangus, setelah keluar Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Model Pembelajaran Berbasis Asah, Asih, dan Asuh Dikembangkan Dosen Dosen PG-PAUD UNS, Ini Plusnya Buat Anak

"Angka kredit tidak hangus jadi tidak merugikan pejabat fungsional (dosen-Red) yang bersangkutan," ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.

"Penilaian kinerja (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023) hingga 30 Juni 2023," jelasnya.

Alex Denni menyampaikan tentang aturan Menteri PAN-RB 1/2023, pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring dari Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga: Dosen Universitas BSI Latih Kelompok Wanita Tani Meningkatkan Kualitas Hasil Pertanian

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x