“Adapun partisipasi dan perilaku masyarakat Bali yang membuat UU ITE menjadi viral, kami tangani agar tidak sembarangan. Sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk melapor guna mencegah terjadinya tindakan yang tidak wajar oleh wisatawan.”
PORTAL LEBAK - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Inspektur Pol Putu Jayan Danu Putra, mengimbau masyarakat untuk tidak bersantai menyebarkan dan menyebarluaskan perbuatan buruk turis asing di media sosial.
Dalam jumpa pers, Minggu di Kantor Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, dijelaskan bahwa pembatasan aktivitas wisman tidak hanya dapat merugikan citra pariwisata Pulau Dewata.
Kapolda Bali menilai, langkah memviralkan itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Kegiatan Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,6 Dirasakan di Jawa Timur Sampai Bali, Kedalaman 632 Kilometer
"Adapun peran serta dan perilaku masyarakat yang membuat UU ITE menjadi viral, sedang kami tangani agar tidak sembarangan. Sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk melapor guna mencegah terjadinya tindakan yang tidak wajar oleh wisatawan," ujarnya.
Jayan Danu menegaskan, masyarakat harus melaporkan perbuatan jahat turis asing itu, bukan merekamnya dan memviralkannya karena bisa ditindak jika memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta tidak mendorong aksi kriminalitas turis asing di Pulau Dewata dan menegaskan polisi menindak aksi viral tersebut.
Baca Juga: Wisatawan Asal Ukraina Ini Tewas di Canggu Badung Bali Ketika Mengendarai Sepeda Motor, Ini Sebabnya