Yuk, Segera Cairkan Dana PIP Tahun 2022 bagi Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Cek dan Ikuti Langkahnya

10 Januari 2022, 10:22 WIB
Cara Akses dan Cek NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id untuk mencairkan dana PIP, Segera Cairkan Dana PIP Tahun 2022 bagi Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Cek dan Ikuti Langkahnya /ANTARA FOTO / Yulius Satria Wi

PORTAL LEBAK - Perhatian, bagi para siswa sekolah yang belum menerima bantuan dana PIP disarankan segera untuk mengecek di pip.kemdikbud.go.id, apakah nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima, dan cairkan dana PIP bagi anak sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masih tetap melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud di tahun 2022, ikuti cara cek dan panduannya.

Dikutip Portallebak.com dari pip.kemdikbud.go.id,
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 7 Januari 2022.

Baca Juga: Dana PIP Januari 2022 Cuma Cair ke 6 Kriteria Siswa Ini, Cek dengan NISN di pip.kemdikbud.go.id

Tentunya kabar baik bagi para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP, untuk mencairkan atau mendapatkan dana PIP di tahun 2022 ini.

Pencairan dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP ini telah cair, untuk mendapatkan dana PIP.

Didapati Dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan, yaitu:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: Cek Lagi Dana PIP, Dapatkan Bantuan Buat Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Syarat dan Besarannya

Mengingat masih banyaknya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut di tahun 2022.

Bantuan PIP sendiri diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler