Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Perjalanan Orang untuk Transportasi Umum Maupun Pribadi

- 22 Desember 2020, 11:51 WIB
Petugas Rumah Sakit BP Batam melayani calon penumpang pesawat udara melakukan pendaftaran tes cepat COVID-19 di area Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/12/2020)/ ANTARA FOTO/Teguh prihatna/rwa.
Petugas Rumah Sakit BP Batam melayani calon penumpang pesawat udara melakukan pendaftaran tes cepat COVID-19 di area Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/12/2020)/ ANTARA FOTO/Teguh prihatna/rwa. /

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi, selama masa libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran ini fokus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis kepada Antara, di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwal Transportasi Umum di Jakarta

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan dan diumumkan pada 20 Desember 2020.

Pihak kementerian perhubungan, menyatakan SE tersebut berlaku untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian mulai; 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.

Kemenhub menerbitkan 4 SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Baca Juga: Kompolnas Pantau Operasi Lilin 2020, Ingatkan Polisi untuk Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x