PORTAL LEBAK - Pemeritah provinsi DKI Jakarta, memutuskan pemberlakukan jam operasinal pada transportasi umum di Jakarta.
Seperti dilansir dari pengumuman oleh pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 diberlakukan pembatasan jam operasional transportasi umum di Jakarta, sebagai langkah pengendalian COVID-19 selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ketika memiliki kebutuhan mendesak untuk berkegiatan di luar rumah, pastikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kompolnas Pantau Operasi Lilin 2020, Ingatkan Polisi untuk Selalu Terapkan Protokol Kesehatan
"Jangan lupa buat bagikan info ini ke orang di sekitar kita, ya!" ungkap admin instagram @dkijakarta.
Hal serupa diberlakukan oleh manajemen TransJakarta. Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 64 tahun 2020, Transjakarta akan beroperasi pukul 05:00 - 20:00 WIB mulai 18 Desember 2020.
Para pelanggan Transjakarta diharapkan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan aturan yang berlaku guna mencegah penyebaran Covid - 19.
Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta, hubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta atau pilih menu halo TiJe pada aplikasi Tije. ***