Operasi Wisatawan Masuk Puncak, Kapolres Bogor: Kami Anjurkan Tahun Baru di Rumah Saja

- 30 Desember 2020, 15:19 WIB
Operasi wisatawan masuk puncak
Operasi wisatawan masuk puncak /Foto Instagram @tmcpolresbogor/

PORTAL LEBAK - Liburan akhir tahun biasanya kawasan Puncak Bogor dipadati pengunjung atau wisatawan dari wilayah Jabodetabek.

Masa pandemi Covid-19 ini, diantisipasi jajaran kepolisian agar para pelancong atau wisatawan tidak tumpah ruah di kawasan Puncak.

Antisipasi dilakukan jajaran Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor dengan mengecek wisatawan yang masuk.

Baca Juga: Rp27 Miliar Berhasil Diselamatkan Polda Jabar dari 65 Kasus Korupsi Sepanjang 2020

Baca Juga: Usai Bertugas di Papua, 25 Prajurit TNI Jalani Rapid Test Antigen

Dan mewajibkan pengunjung ke Puncak, dengan menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku paling lama 3 X 24 jam sebelum kedatangan.

Pelaksanaan operasi ini, sesuai peraturan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

Pengetatan terhadap sejumlah kendaraan yang akan memasuki Puncak dengan melakukan Operasi Yustisi dan pemeriksaan hasil Rapid Antigen serta memutar balikan kendaraan, apabila tidak dapat menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Indonesia Negara Mitra Resmi Pertama Di Asia Tenggara Pada Eksibisi Global Hannover Messe

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x