PORTAL LEBAK – Kepedulian pemerintah terhadap siswa yang rentan terdampak covid-19 kali ini mengucurkan bantuan sosial tunai bagi para pelajar dan mahasiswa.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.
Persyaratannya, saat ini kalian sedang menempuh jenjang pendidikan serta terdaftar dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Yuk Berdoa, Ini Doa Akhir dan Awal Tahun Lengkap Arab, Latin Serta Artinya
Baca Juga: Bupati Bogor Dorong Potensi Wisata Desa dengan Program BISA dan Samisade di 2021
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan bantuan tunai untuk kalian yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Dikutip PortalLebak dari Seputartangsel.com dalam artikel yang berjudul “Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa: Tak Usah Daftar, Begini Cara Ceknya”, pada 30 Desember 2020.
Adapun besaran dana yang diberikan oleh Kemendikbud yang bekerja sama dengan dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Dana Bantuan Sosial 2021 Dicairkan Pemerintah Awal Januari, Ini Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Operasi Wisatawan Masuk Puncak, Kapolres Bogor: Kami Anjurkan Tahun Baru di Rumah Saja