Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Berikut ini cara mendaftar bantuan PIP dari Kemendikbud:
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memberi peralatan dan perlengkapan sekolah.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Siapa Divaksin Terlebih Dahulu?
Selain itu, pelajar juga tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan bantuan tunai ini. Pasalnya, bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu, bagaimana caranya untuk cek daftar penerima?
Pertama, kalian harus login dulu ke laman pip.kemdikbud.go.id dan klik 'Cek Penerima'.
Berikutnya, masukkan NISN tanggal lahir dan ibu kandung siswa.