PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melalui Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria mengumumkan sanksi denda Rp5 juta, bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19.
Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta. Pasal itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Mengantisipasi penolakan warga atas vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan.
Baca Juga: Modus Baru Selundupkan Kokain Asal Jerman Dalam Mainan Anak, Polisi Amankan 1 Tersangka
Baca Juga: Temuan Serpihan Pesawat Terbang, Ternyata Bagian Dari Roket China Yang Meledak
"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," tegas Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu 06 Januari 2021.
Seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, Kebijakan juga termasuk pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.
Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Plus Tunjangannya? Simak Ini