Presiden Jokowi Peranjang PPKM Hingga 8 Februari 2021, Aturan Diperketat

- 22 Januari 2021, 15:17 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. /Foto: Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat/

PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan-Red) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Hal ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Rapat Terbatas (Ratas), di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: TNI AL Berangkatkan KRI Oswald Siahaan, Bantu Korban Gempa Sulawesi Barat

Baca Juga: Terdampar di Pantai Batu Belig, Bangkai Paus Bryde 13,8 Meter di Bali Dikuburkan

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman setkab.go.id, perpanjangan PPKM sesuai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama, periode 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya PPKM diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Airlangga menjelaskan, PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota, di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ungkap Airlangga yang juga ketua umum Partai Golkar ini.

Baca Juga: BNPB Sebut Akibat Gempa M 7,0 Lima Rumah dan Satu Gereja Rusak di Kepulauan Talaud

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x