PORTAL LEBAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Berdasarkan kiriman resmi yag diterima PortalLebak.com dari lama Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta yang dibagiakan pada Minggu 24 Januari 2021.
Perpanjangan PSBB DKI Jakarta diambil atas pertimbangan juga berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Baca Juga: Sejumlah Rute Penerbangan Dibekukan Kemenhub, Ini Kata Ketua DPD RI AA LaNyalla
Kasus aktif pada 11 Januari 2021 ada 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per 24 Januari 2021, kasus aktif meningkat 34% menjadi 24.224, dengan konfirmasi total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
Seperti yang juga dikabarkan Antara, jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan untuk semua warga bahwa pandemi belum berakhir," tutur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Begitu pula dengan kondisi ketersediaan tempat isolasi per 24 Januari 2021 hanya menyisakan 14 persen dari 8.055 tempat tidur isolasi yang tersedia telah terisi sebanyak 6.954 tempat tidur.
Baca Juga: Begini Sikap Tegas Menteri Nadiem Makarim Kurangi Praktik Intoleransi di Sekolah