Kepala BKKBN Ditunjuk Langsung Presiden, Bertanggung Jawab Dalam Program Percepatan Penanganan Stunting

- 25 Januari 2021, 17:52 WIB
dr. Hasto Wardoyo Kepala BKKBN
dr. Hasto Wardoyo Kepala BKKBN /Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/

 

PORTAL LEBAK - Persoalan Stunting di Indonesia memang menjadi persoalan bangsa sehingga penanganan Stunting sangat penting, menjadikan generasi yang sehat dan berakarakter, menuju Indonesia Unggul.


Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, hal ini terjadi karena asupan makan akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama.

Presiden Joko Widodo menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia. Hingga tahun 2024 mendatang, penurunan angka tersebut ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari angka yang sebesar 27,6 persen di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Innalillahi, Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Baca Juga: Puluhan Petugas Usai Tangani Bencana Banjir Bandang di Puncak Bogor, Jalani Rapid Test Antigen

Dalam keterangan pers, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan," hari ini Bapak Presiden memberikan amanah kepada BKKBN dalam bentuk perintah agar menjadi Ketua Pelaksana untuk percepatan penurunan stunting. Saya sebagai Kepala BKKBN tentu menerima amanah ini dengan niat dan tekad yang kuat," ujar Kepala BKKBN di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 25 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden dan jajaran terkait.

Selama ini, penurunan angka stunting di Indonesia masih berada pada angka 1,6 persen per tahunnya. Melalui penugasan tersebut, Presiden memiliki target bahwa setidaknya dalam tiap tahun angka stunting di Indonesia dapat diturunkan hingga 2,7 persen.

Sejumlah langkah luar biasa segera dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, penanganan stunting di Indonesia akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai landasan hukum pelaksanaan.

Baca Juga: Usai Dari Mamuju, Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Terpapar Covid-19

Baca Juga: Abuya Muhtadi Kunjungi Kediaman Irjen Pol Rudy, Beri Dukungan Program Pendekar Banten

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x