Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Test GeNose atau Rapid Test Antigen Mulai 5 Februari 2021

- 26 Januari 2021, 16:25 WIB
Penumpang Jasa Kereta Api
Penumpang Jasa Kereta Api /Humas Pemprov Jabar/

 

 

PORTAL LEBAK -Pemerintah melalui Kemenhub melakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memaparkan, merujuk terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Juru Bicara Kemenhub menambahkan," melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” jelas Adita dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Lebak Amankan Empat Sepeda Motor Balap Liar di Dua Titik

Baca Juga: 22 Pati TNI Resmi Dapat Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x