PORTAL LEBAK - Bareskrim Polri akhirnya menangkap pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi, beserta barang bukti yang ditemukan. Tersangka Zaim Saidi juga sudah ditangani kasusnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Benar (ditangkap) semalam," kata Brigjen Pol Rusdi seperti yang dikutip PortalLebak.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: 3 Tersangka Pemain Uang Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M Diamankan Polri
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Uang Rupiah Edisi Khusus Kemerdekaan 75 Tahun RI
Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang juga diamankan yaitu, 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang.
Zaim Saidi disangkakan dengan pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, berikut isi pasal tersebut yang didapat dari laman dpr.go.id.
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Baca Juga: Musisi Terkenal Asal AS Silento Ditangkap Polisi Atas Kasus Pembunuhan