Menteri Pendidikan: Darurat Covid-19, Ujian Nasional Tahun 2021 Ditiadakan

- 5 Februari 2021, 02:25 WIB
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 mengenai; Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 1 Februari 2021.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 mengenai; Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 1 Februari 2021. /Foto: laman setkab.go.id/Humas Kemendikbud/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayan (kemendikbud) meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021.

Keputusan ini, dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 mengenai; Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Dia, Kepala Basarnas Yang Baru

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Jakarta

Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran 1/2021, seperti PortalLebak.com kutip dari laman setneg.go.id:

Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x