PORTAL LEBAK - Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, secara resmi telah diterbitkan oleh pemerintah.
Peraturan pelaksa UU Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, Peraturan pelaksana tersebut juga telah secara resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Anda dapat mengakses seluruh peraturan itu pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id. Berikut daftar tautan atau link-nya:
Baca Juga: Jalan Rusak Berlubang Di Mandala Rangkas, Ini Curhatan Bupati Iti
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
45 Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;