Baca Juga: Ini 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Yuk Kita Cermati
Selain itu, mereka akan meluncurkan gugatan perdata pengambilalihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912. Sekaligus, permohonan sita seluruh aset Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan, dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.
"Kami Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera selaku pemilik perusahaan yang sah, sehingga BPA harus diserahkan ke pemegang polis. Karena manajemen tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," tegas Yayat.
Baca Juga: Jalan Rusak Berlubang Di Mandala Rangkas, Ini Curhatan Bupati Iti
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera menilai, mereka berhak dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting, yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912.
Yayat juga merencanakan berbagai upaya hukum lainnya hingga tujuan Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera, seperti perbaikan manajemen AJB Bumiputera dan pencairan polis yang telah habis kontrak senilai Rp10 triliun lebih, dipenuhi.***