Meski PPKM Mikro Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Wisata Beroperasi Kembali

- 9 Maret 2021, 15:26 WIB
Taman margasatwa Ragunan di Jakarta /
Taman margasatwa Ragunan di Jakarta / /Foto : Antara / Eko Suwarso //

PORTAL LEBAK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan pemberlakuan PPKM diberlakukan hingga 22 Maret 2021, namun tidak banyak aturan yang berubah dalam melaksanaan PPKM saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan dalam perpanjangan dua pekan ke depan terdapat penambahan aturan yang baru.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Terkejut! Andin Menanyakan Pada Elsa Tentang Anak Kandung yang Sebenarnya

Baca Juga: Kemenpanrb Berikan Penghargaan Role Model Pelayanan yang Ramah Kelompok Rentan kepada Kemenhub

“Hampir enggak ada yang beda dari sebelumnya, kecuali ada penambahan unit kegiatan tempat rekreasi,” ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota, dikutip PortalLebak.com dari laman PMJNews  pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dirinya mengizinkan pembukaan sejumlah tempat wisata namun dengan kapasitas yang terbatas.

“Tempat-tempat rekreasi seperti ragunan, museum, dan lain-lain sudah bisa dibuka 50 persen,” kata Riza.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasien Terpapar Varian Baru Corona B117 Dinyatakan Sembuh

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x