Wahai Pejabat, KPK Himbau Segera Laporkan Harta Kekayaanmu

- 11 Maret 2021, 00:46 WIB
Ilustrasi brangkas uang yang disimpan di bank
Ilustrasi brangkas uang yang disimpan di bank /Foto: unsplash.com/@isthatbrock/

PORTAL LEBAK - Setelah ditunggu sekian lama, namun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 Penyelenggara Negara (PN) yang menunggak janji.

Dari pemeriksaan KPK yang digelar di tahun 2020, terdapat 239 Penyelenggara Negara (PN) yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar. Mereka terdiri dari 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.

“Melalui surat itu KPK meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan, agar dilaporkan di laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,” pungkas Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Baca Juga: Wah, Banjir Landa Kota Makassar: Wali Kota Umumkan Kondisi Darurat

Baca Juga: Hore! Bioskop Akan Segera Dibuka, Begini Aturan Barunya

Berdasarkan pemeriksaan secara acak, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kpk.go.id, Rabu 10 Maret 2021, KPK menemukan masih banyak PN yang tidak sepenuhnya melaporkan harta yang dimilikinya.

“Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Penyelenggara Negara lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan dalam pemeriksaan itu,” ungkap Ipi.

Ipi menyebutkan, berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, sebanyak 46 PN. Urutan kedua, Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor.

Baca Juga: Lembaga Uji Kompetisi Wartawan Pikiran Rakyat Gelar TOT Calon Penguji UKW

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x