Bupati dan Satpol PP Pandeglang Musnahkan Ratusan Botol Miras

- 3 April 2021, 13:19 WIB
Bupati Pandeglang dan Kepala Satpol PP dan fokopimda Pandeglang, hadir dalam pemusnahan miras menyambut HUT kota Pandeglang.
Bupati Pandeglang dan Kepala Satpol PP dan fokopimda Pandeglang, hadir dalam pemusnahan miras menyambut HUT kota Pandeglang. /Foto: Instagram/@humaskabpandeglang/

POTAL LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras), yang disita dari hasil razia saat akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan miras, dipimpin oleh Plh Bupati Pandeglang Fery Hasanudin dan digelar dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Pandeglang Ke-147 Tahun 2021. Pemusnahan miras juga dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Kepala SatPol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti mengungkapkan asal muasal barang bukti miras tersebut.

"Barang bukti sebanyak 349 botol miras dari berbagai jenis dan merk, merupakan hasil operasi Satpol PP pandeglang, pada akhir Tahun 2020 dan awal Tahun 2021," tutur Entus.

Baca Juga: H-1 dan H Libur Jumat Agung, Jasa Marga Catat 351 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Baca Juga: Amerika dan Iran Bertemu Tidak Langsung di Wina, Bicarakan Kesepakatan Nuklir

Seiring dengan itu, Plh Bupati Pandeglang dalam sambutannya menyatakan pemusnahan miras merupakan bukti komitmennya, menciptakan kabupaten Pandeglang yang Berkah.

"Menciptakan Kabupaten Pandeglang - Berkah yang terhindar dari segala bentuk maksiat dan juga sebagai implementasi dari Perda No 12 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda No 16 Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya," papar Fery.

Rasa sykur dan terima kasih pun keluar dari mulut Plh Bupati Pandeglang.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x