44 Tahun Kelola TMII, Kini Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Kembalikan Kepada Pemerintah

- 7 April 2021, 23:10 WIB
Istana Anak TMII
Istana Anak TMII /

PORTAL LEBAK - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mengambil alih pengelolaan aset dalam bentuk bangunan yang terletak di Jakarta Timur, yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Keputusan ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pada pasal 2 disebutkan penguasaan TMII diambil alih dari Yayasan Harapan Kita yang selama 44 tahun telah mengelola TMII.

"Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir," tulis pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, seperti yang dikutip PortalLebak.com hari ini, 7 April 2021, dari Perpres yang diunggah Kemensesneg.

Baca Juga: Skema Penindakan Larangan Mudik Dibahas Bersama Kemenhub, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Baca Juga: Penyelamatan Kapal Terombang Ambing di Laut Lepas Norwegia

Diketahui dari Perpres tersebut, TMII yang selama ini digunakan masyarakat sebagai sarana rekreasi keluarga dan pendidikan bagi masyarakat dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dengan sertifikat terdaftar sebagai Hak Pakai dari Kemensesneg.

Dari kabar yang beredar, keputusan ini dikaitkan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kualitas pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita yang kurang begitu memuaskan.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kemensesneg, Setya Utama, seperti yang dilansir ANTARA.

Baca Juga: Muchsin Kamal Penyuplai Senjata Kepada Zakiah Aini Merupakan Residivis Kasus Terorisme

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x