PORTAL LEBAK - Chief Executive Officer (CEO) E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Abdulrahman Yusuf beserta 5 bawahannya, dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong.
Keenam tersangka ditangkap Badan reserse dan kriminal (bareskrim) Polri atas laporan para korban dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim, tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Tingkatkan Operasi Penindakan Bagi Pemudik
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan tim penyidik bareskrim Polri telah menangkan dan memeriksa ke-6 tersangka. Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf, di Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.
“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf-Red),” kata Kombes Ramadhan.
Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah tersangka H, di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Dipercaya Peninggalan Sunan Kalijaga, Api Abadi Mrapen Kembali Dinyalakan