Larangan Mudik 2021: Tak Hanya tes GeNose, Pemudik Harus Tes Antigen Covid-19

- 5 Mei 2021, 10:20 WIB
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan tes Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21).  PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan tes Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. /Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/

PORTAL LEBAK - Usulan tambahan tes dari GeNose plus tes rapid antigen Covid-19, dikemukakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Ijen Pol. Istiono.

Tes ini dibelakukan bagi pemudik yang dikecualikan dengan kuota terbatas. Karena Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi membolehkan adanya pemudik yang dikecualikan.

“Saya bersama Dirjen Perhubungan Darat beserta jajaran, melihat pelaksanaan operasional di Pulogebang. Sebenarnya kita lihat bagaimana urutan persyaratan kaitannya orang perjalanan non mudik dengan izin khusus,” papar kakorlantas.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Jasa Marga Siap Kendalikan Transportasi di Jalan Tol

Irjen Istiono, saat melakukan pengecekan kegiatan mudik yang dikecualikan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, meminta setiap orang yang melakukan perjalanan nonmudik harus memiliki izin khusus.

“Tadi kita lihat bagaimana penumpang harus dipersyaratkan. Ada izin dari pimpinan atau desa, kelurahan, dan seterusnya pasalnya ada kepentingan khusus dan surat sehat,” tambah Irjen Istiono.

Istiono menilai terdapatanya tes Covid-19 secara acak di lokasi, sehingga pelaksanaan mudik dikecualikan di Terminal Pulogebang, berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Kisruh AJB Bumiputera 1912, Sidang Perdana Pengesahan Panitia Pemilihan BPA Tertunda

“Semua persyaratan dicapai, kemudian mereka baru bisa melakukan aktivitas. Saya melihat pelaksanaan di sini sangat bagus, sangat baik, hingga kita bisa pastikan untuk di jajaran nanti tidak ambigu,” pungkas Istiono.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x