Nekad Bawa Pemudik, 8 Travel Gelap Diamankan di Polres Bogor

- 5 Mei 2021, 21:17 WIB
Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang nekad angkut pemudik
Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang nekad angkut pemudik /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Polres Bogor Amankan 8 Travel Gelap yang nekad mengangkut Pemudik, travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah.

Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang angkut pemudik, yang melintasi Kawasan Gadog Puncak dari hasil operasi gabungan pra larangan mudik, yang di lakukan mulai pada tanggal 2 sampai 4 Mei 2021.

Dalam operasi tersebut di dapati sebanyak 8 kendaraan travel gelap, dari kendaraan yang berhasil di amankan tersebut sebanyak 6 unit mobil merupakan kendaraan pribadi yang di gunakan untuk mengangkut pemudik.

Baca Juga: Menteri Kominfo RI Kunjungi Panglima TNI Bahas Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Digital

sementara 2 mobil lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek. Dimana penangkapan yang di lakukan terhadap travel gelap ini berhasil di amankan pada malam hari.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik, dari data yang didapat pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah", ujarnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2021, Kapolres Bogor: Hentikan Laju Covid-19, Jangan Sampai Seperti di India

"Bagi para pelanggar yang berhasil kita amankan ini kita lakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementata hingga berakhirnya operasi ketupat 2021, selain itu juga kita lakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah", imbuh Kapolres.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x