Tambang Emas Liar di Cibarani Lebak Dihentikan! KLHK dan Tim Gabungan juga Masyarakat Adat Tanami Pohon

- 28 Mei 2021, 21:30 WIB
Puluhan Tambang Emas Liar di Cibarani Lebak Dihentikan Tim Gabungan dan Masyarakat Adat
Puluhan Tambang Emas Liar di Cibarani Lebak Dihentikan Tim Gabungan dan Masyarakat Adat /Foto : Humas KLHK/

PORTAL LEBAK - Kejahatan penambangan liar atau ilegal berhasil dihentikan oleh Tim gabungan KLHK, Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani.

Penghentikan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut dengan menutup 54 lubang tambang, membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim Gabungan tersebut juga bersama menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan, pada Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Viral di Medsos COD Jam Tangan Datangnya Bungkus Rokok! Pria Keluarkan Samurai Akhirnya Diamankan Polisi

Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.

“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal", ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta 26 Mei 2021.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” tambah Rasio Ridho.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tawarkan Kuliner Sate Lalat Situbondo, Ini Makanan Ekstrem?

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, mengatakan, “kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya", ujarnya pada Kamis 27 Mei 2021.

Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Baca Juga: Tyo Nugros Disebut-sebut Vampirenya Indonesia, Mantan Drummer Dewa19 ini Jadi Trending Topik

KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana.***

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x