PORTAL LEBAK - Mantan Menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo, Kamis 3 Juni 2021 dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporannya terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.
Sebagai pelapor, Roy dimintai keterangan terkait laporannya mengenai dugaan pencemaran nama baik melawan terlapor Lucky alamsyah.
“Pemanggilan untuk pak RS (Roy Suryo) dijadwalkan, untuk dimintai keterangan bersama barang bukti yang diajukannya,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengkonfirmasi pemanggilan oleh polisi tersebut. Pitra mengungkapkan Roy Suryo diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis 3 Juni 2021, pukul 12.00 WIB.
“Iya benar, nanti Roy Suryo akan diperiksa selaku pelapor,” papar Prita, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.
Sepeti diketahui, Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan tercatat LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Sah, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak di Rapat Paripurna
Lucky dalam laporan Roy Suryo, dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).