PORTAL LEBAK - Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 telah dirilis oleh pemerintah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan panduan belajar ini secara daring, Rabu 2 Juni 2021.
Panduan dirangkum dari keputusan bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan panduan yang dirislis adalah alat bantu untuk para guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen agar memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
“Pemangku kepentingan pendidikan membutuhkan panduan operasional yang tentu akan memudahkan kita menyiapkan dan menjalankan PTM terbatas. Ini merupakan turunan SKB 4 Menteri yang disepakati,” jelas Nadiem.
Hingga saat ini kemedikburistek, sering mendengar dan membaca keinginan para pelajar agar PTM segera digelar. Sehingga data itu menggambarkan cukup banyak sekolah belum membuka opsi PTM terbatas.
Baca Juga: Hari Sepeda Sedunia, Ditlantas Polda Metro Jaya Masih Patroli TertibKan Sepeda yang Melanggar Aturan
“Kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau, serta guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin untuk, agar melaksanakan PTM terbatas,” pungkas Nadiem, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.