PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kejahatan peredaran narkoba berjenis sabu.
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 (satu) pria tersangka Pengedar atau kurir Narkoba berinisial D, 36 tahun, Buruh, Laki-laki, warga lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, Senin 5 Juli 2021.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres tersebut.
Baca Juga: Wisata Halal Jadi Alternatif Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19
"Tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu", ujarnya, dikutip PortalLebak.com dari Instagram @poldasumaterautara pada Senin 5 Juli 2021.
Personil Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito A, beserta team opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yg mengaku bernama Damri.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.
Baca Juga: Menkes Budi Minta Rumah Sakit Konversi Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19