PORTAL LEBAK - Para calon penumpang Kereta Commuter Line dari Stasiun Rangkasbitung dan stasiun-stasiun lainnya di relasi Merak-Tanahabang, mulai Senin 12 Juli 2021 besok harus membawa dan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Hal yang sama juga berlaku untuk calon penumpang kereta api lokal atau jarak dekat .
Kebijakan itu disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021 yang dirilis pada Kamis, 8 Juli 2021.
Baca Juga: Netizen Kritik KRL Commuter Line, Saat otoritas PT. KAI Himbau Jaga Jarak
Dengan landasan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan regulasi baru untuk seluruh perjalanan Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi.
Regulasi tersebut diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Demikian disampaikan PT KAI seperti dikutip Portal Lebak dari unggahan di akun Instaram resmi @kai121_, Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca Juga: Warga Lebak Pengguna KRL Commuter Line, Ini Yang Harus Dipatuhi Saat PPKM
Disebutkan, jika tidak bisa menunjukkan STRP, dapat menunjukkan surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).