Buntut Ricuh PPKM Darurat di Bulak Banteng, Pria Pemilik Warung Ini Diamankan Polisi, Ini Sanksi Hukumannya!

- 12 Juli 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka pasca ricuhnya razia perapan PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, akhirnya kepolisian
Ilustrasi penangkapan tersangka pasca ricuhnya razia perapan PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, akhirnya kepolisian /Pixabay/4711018/

PORTAL LEBAK - Pasca ricuhnya razia perapan PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, akhirnya kepolisian mengambil langkah hukum atas kejadian tersebut.

Jajaran Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pemilik warung kopi giras di Jalan Bhineka Raya, Bulak Banteng, dengan tuduhan melawan petugas saat ricuh operasi PPKM Darurat pada Sabtu 10 Juli 2021 malam lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan penangkapan terhadap pria berisial E, yang diduga melawan petugas saat PPKM Darurat berlangsung tersebut.

Baca Juga: Ricuh Razia PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum: Sedang Ditindaklanjuti

“Pelaku ini pemilik warung kopi giras yang melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat di lokasi kejadian,” Ganis Setyaningrum, pada Minggu 11 Juli 2021.

Pria berinisal E itu dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan ini dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menghadirkan pelaku yang sudah diamankan.

Baca Juga: Operasi PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Berakhir Ricuh, Kendaraan Petugas Dirusak Massa

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan keprihatinannya dan menyayangkan kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x