Tinjau Penggunaan STRP di Stasiun Bogor, Danrem 061 SK: Penerapan Ini Tentunya Demi Menekan Laju Covid-19

- 12 Juli 2021, 17:58 WIB
KRL dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna layanan kereta api, ditinjau Danrem 061/SK, pada Senin 12 Juli 2021.  Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi
KRL dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna layanan kereta api, ditinjau Danrem 061/SK, pada Senin 12 Juli 2021. Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi /Foto : Penrem 061/

PORTAL LEBAK - Pemberlakuan penerapan Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna layanan kereta api, ditinjau Danrem 061/SK, pada Senin 12 Juli 2021.

Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi didampingi oleh Kepala Pusat Stasiun KAI, Wakil Wali Kota Bogor, Kepala Stasiun Kota Bogor serta Kadishub, dan rombongan meninjau langsung pelaksanaan pemberlakuan instruksi Mendagri tersebut.

Peninjauan Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi tersebut, atas pemberlakuan instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri no.15 th 2021 yaitu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 diwilayah Jawa Barat dan Bali, dan juga Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL untuk para pekerja sektor Esensial dan Critical.

Baca Juga: HUT Kodam III Siliwangi, Danrem 061 SK Santuni Yatim dan Disabilitas di Bogor

Bersama rombongan, Danrem 061/SK melakukan pengecekan di Stasiun KRL Commuter Line Bogor di Jl. Nyiraja Permas Kelurahan Bogor Tengah Kota Bogor.

Dikatakan Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi," sesuai instruksi Mendagri dan Kemenhub, pada hari ini mulai dilaksanakan pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massa, yang hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja disektor esensial dan critical", tegas Danrem.

"Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa transportasi KAI terpaksa kami kembalikan, dikarenakan mereka tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menumpang KAI. Yaitu STRP atau surat Tanda Registrasi Pekerja. Dan kami juga memberikan kesempatan kepada warga yang membawa STRP namun hanya dalam bentuk PDF saja untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI. Akan tetapi mulai besok harus surat keterangan harus sudah dicetak atau tanda tangan basah", ungkap Danrem 061.

Baca Juga: Brigjen TNI Achmad Fauzi Pantau Vaksinasi di RS Salak dan Klinik Denkensyah, Ajak Bersama Saling Melindungi

"Jadi hari ini kita masih memberikan kelonggaran bagi warga yang surat keterangannya hanya dalam bentuk PDF. Pemberlakuan ini tentunya untuk menekan angka penyebaran wabah Corona Virus Desease 19", tambah Jenderal bintang satu ini.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x