PORTAL LEBAK - Banyak calon penumpang KRL Commuter Line gagal berangkat pada Senin 12 Juli 2021.
Pasalnya, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP jadi syarat yang harus dibawa dan diperlihatkan berdasarkan regulasi baru PT KAI tentang perjalanan Kereta Jarak Dekat/Lokal, Kereta Komuter dan Kereta Aglomerasi.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang masih bekerja di sektor esensial dan kritikal menunjukkan STRP saat memasuki wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan ada kemungkinan akan diperpanjang jika pandemi belum ada tanda akan menurun.
STRP berbentuk surat yang menerangkan bahwa pemegang adalah pekerja aktif yang dapat melakukan aktivitas kantor di sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: STRP Dikeluhkan, Banyak Calon Penumpang KRL Commuter Line Gagal Berangkat
Berikut ini adalah syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan STRP DKI Jakarta: