Aturan Baru Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 00:39 WIB
Bus angkutan penumpang tertahan di Pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya mulai Rabu 14 Juli tidak melayani penumpang pejalan kaki, bus dan kendaraan pribadi pada malam hari selama masa PPKM Darurat untuk membatasi pergerakan penumpang Jawa-Bali pada masa pandemi Covid-19.
Bus angkutan penumpang tertahan di Pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya mulai Rabu 14 Juli tidak melayani penumpang pejalan kaki, bus dan kendaraan pribadi pada malam hari selama masa PPKM Darurat untuk membatasi pergerakan penumpang Jawa-Bali pada masa pandemi Covid-19. /Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/

PORTAL LEBAK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru soal operasional angkutan penyeberangan terkhusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Pasalnya, selama ini masih ditemukan penumpang menyeberang ke Gilimanuk, diperiksa kembali hasil rapid Test Antigen nya positif.

Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, kemenhub menegaskan memberlakukan larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang.

Baca Juga: Anak-anak SMP dan SMA Mengadu ke Presiden Jokowi: Kami Rindu Belajar di Sekolah

Pelarangan ini berlaku mulai Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, pukul 19.00 – 06.00 WIB untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.

Selanjutnya Dirjen Budi, meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperbaharuai aplikasi Ferizy agar memuat informasi soal penumpang pejalan kaki.

Informasi terkait kendaraan penumpang yang juga tidak diperbolehkan membeli tiket, pada pukul 19.00 – 06.00 WIB.

Baca Juga: Royals, superhero dan Baby Yoda Masuk nominasi Emmy Awards

“Bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari, pada periode pelarangan itu," tegas Dirjen Budi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x