PORTAL LEBAK - Pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. menutup sementara jalan layang MBZ, mulai 16 Juli 2021 Pukul 00.00 WIB.
Tujuan penutupan ini, untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Melalui anak perusahaannya, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division kebijakan ini diputuskan, sesuai Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: BM.07.02-P/595 tanggal 15 Juli 2021.
Baca Juga: Polisi Tutup Exit Tol di Jawa Tengah, 16-22 Juli 2021 PPKM Darurat Diperketat
Kebijakan ini juga diambil berdasarkan Surat dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) Nomor: B/211/VII/OPS.1.1/2021/Korlantas tanggal 14 Juli 2021.
Isi surat itu tentang Permohonan Penutupan Jalan Tol Layang Elevated, yang akan dilakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Keputusan surat itu menyatakan penutupan dimulai pada 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB sampai 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang, Beri Fasilitas Pengisian Oksigen Medis Gratis
Sementara itu, disebutkan Jalan layang MBZ akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.