PORTAL LEBAK - Pemerintah kota Tangerang memutuskan untuk melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik jalan di Kota Tangerang, pada malam hari, selama PPKM darurat.
Kebijakan ini diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang menegaskan sebagai salah satu cara Pemerintah Kota Tangerang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Merujuk dari hasil Rakor bersama Kemenko Marves dan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Kota tangerang, ungkap Herman.
Baca Juga: Viral Pengendara Motor Terdiam di Pinggir Jalan, Ini Yang Terjadi
"Upaya pemadaman lampu PJU dilaksanakan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," katanya lagi.
Pemadaman lampu PJU, menurut Sekda, seperti dilansir PortalLebak.com dari laman tangerangkota.go.id, Jumat 16 Juli 2021, bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Tangerang.
"Masyarakat banyak sekedar berkumpul hanya untuk ngobrol di malam hari, kami hindari ini, sehingga kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keramaian" tegasnya.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Jalan Layang MBZ Ditutup Sementara oleh Jasa Marga
"Jika mobilitas masyarakat menurun, kasus Covid-19 juga disimpulkan akan menurun jadi kita bisa beraktivitas seperti sebelumnya," tambahnya.