PORTAL LEBAK - Penertiban PPKM Darurat di Tasikmalaya Jawa Barat menjadi sorotan menarik, karena usai tukang bubur Endang yang membayar denda PPKM Rp. 5 Juta, kini pemilik Kedai Kopi di Jalan Riung Asih, kecamatan Cihideung Tasik yang tak sanggup bayar denda kini dimasukan Sel tahanan.
Ramai sebelumnya, karena melayani empat mangkok bubur ayam, dan terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat, Endang (40) divonis harus membayar denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur.
Atau kalau tidak membayar denda, dia akan dihukum kurungan selama lima hari penjara, namun akhirnya Endang membayar denda tersebut pada 6 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Jadwal dan Wilayah Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota Tangerang Selama PPKM Darurat
Naas juga terjadi, karena melanggar PPKM, pemilik warung kopi Asep Lutfi Suparman (23) di Tasikmalaya ini divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat itu sebelumnya memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta.
Dia beralasan tak memiliki uang untuk membayar vonis denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terhadap pelanggar perarutaran PPKM darurat itu dan memilih menjalani kurungan penjara 3 hari.
"Saya tak memiliki uang bayar denda (Rp. 5 Juta-red) ke Negaranya," kata Asep, Selasa 13 Juli 2021 lalu, saat jalani sidang.
Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.