Gegara Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp5 Juta, Asep Si Penjual Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih Dipenjara

- 16 Juli 2021, 15:31 WIB
Asep Lutfi Suparman (23), sudah menggunakan baju tahanan saat dibawa keruang tahanan lapas kelas II B Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021.***
Asep Lutfi Suparman (23), sudah menggunakan baju tahanan saat dibawa keruang tahanan lapas kelas II B Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021.*** /kabar-priangan.com/Asep MS/

PORTAL LEBAK - Penertiban PPKM Darurat di Tasikmalaya Jawa Barat menjadi sorotan menarik, karena usai tukang bubur Endang yang membayar denda PPKM Rp. 5 Juta, kini pemilik Kedai Kopi di Jalan Riung Asih, kecamatan Cihideung Tasik yang tak sanggup bayar denda kini dimasukan Sel tahanan.

Ramai sebelumnya, karena melayani empat mangkok bubur ayam, dan terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat, Endang (40) divonis harus membayar denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur.

Atau kalau tidak membayar denda, dia akan dihukum kurungan selama lima hari penjara, namun akhirnya Endang membayar denda tersebut pada 6 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Jadwal dan Wilayah Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota Tangerang Selama PPKM Darurat

Naas juga terjadi, karena melanggar PPKM, pemilik warung kopi Asep Lutfi Suparman (23) di Tasikmalaya ini divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat itu sebelumnya memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta.

Dia beralasan tak memiliki uang untuk membayar vonis denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terhadap pelanggar perarutaran PPKM darurat itu dan memilih menjalani kurungan penjara 3 hari.

"Saya tak memiliki uang bayar denda (Rp. 5 Juta-red) ke Negaranya," kata Asep, Selasa 13 Juli 2021 lalu, saat jalani sidang.

Baca Juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, IG Menteri Sri Mulyani Dibanjiri Komentar, Netizen: Bu Tukar Nasib Yok

Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x