PORTAL LEBAK - Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara mendisiplinkan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tak mungkin menanggung sendiri pengadaan bansos tersebut.
Baca Juga: Viral di Medsos Anggota DPRD NTB Cekcok dengan Petugas PPKM di Mataram, Ini Sebabnya!
Karena itu, pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat bergotong royong dalam menanggung bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19.
Keputusan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli, PPKM ini," kata Muhadjir Effendy saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 pada Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Presiden Blusukan, Awali Bantuan Sembako Bagi Warga yang Membutuhkan di Masa PPKM Darurat
Baca Juga: Jadwal dan Wilayah Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota Tangerang Selama PPKM Darurat
Dikutip dari Antara, Muhadjir Effendy menjelaskan, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM darurat memiliki banyak risiko.