Ini Aturan Baru PPKM Level 4 yang Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 26 Juli 2021

- 26 Juli 2021, 07:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini diputuskan pascadiambil pertimbangan dari beberapa aspek oleh Presiden dan jajaran pembantunya

Pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial yang ada dalam unsur masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia

“Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian," papar Presiden Jokowi.

"Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dapat dilakukan secara bertahap, melalui pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” tambahnya.

Presiden menyampaikan keterangan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Bupati Lebak: Pascanegatif Kesehatan Saya Masih Lemah, Covid-19 Nyata Ayo Semua Sehatkan Diri

Berikut sejumlah penyesuaian yang diputuskan oleh pemerintah di penerapan PPKM Level 4 yang diperbaharui, yakni:

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x