PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini diputuskan pascadiambil pertimbangan dari beberapa aspek oleh Presiden dan jajaran pembantunya
Pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial yang ada dalam unsur masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia
“Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian," papar Presiden Jokowi.
"Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dapat dilakukan secara bertahap, melalui pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” tambahnya.
Presiden menyampaikan keterangan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id, Minggu 25 Juli 2021.
Baca Juga: Bupati Lebak: Pascanegatif Kesehatan Saya Masih Lemah, Covid-19 Nyata Ayo Semua Sehatkan Diri
Berikut sejumlah penyesuaian yang diputuskan oleh pemerintah di penerapan PPKM Level 4 yang diperbaharui, yakni: